PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
Operator Desa Pegadungan 16 Februari 2021 13:39:15 WITA
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelian Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa /Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Lurah/ Perbekel.
2. Kartu Keluarga Asli dan fotocopynya
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |