PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM
01 Februari 2021 10:01:10 WITA
Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah
1. Mengisi formulirpermohonan
2. a. Surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Surat keterangan lahir dari Perbekel / lurah
3. a. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua ; atau
b. Surat Keterangan Kawin dari Perbekel / Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 oktober 1975
4. a. Foto copy KTP-el kedua orang tua
b. Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
c. Foto copy KK orang tua atau KK mandiri
5. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru
6. foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
7. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
8. a. Apabila salah satu atau kedua orang tuannya sudah meninggal dunia harus melampirkan foto copy Kutipan Akta kematian
b. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database /KK
9. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
10. Bagi WNA :
Suami / istri orang asing melampirkan :
a. Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
b. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
c. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |