PERSYARATAN PENERBITAN KIA

09 Februari 2021 13:17:10 WITA

       Setiap anak penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing pemegang ijin tingal tetap yang bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng yang berusia 17 tahun kurang dari 1 hari wajib memiliki KIA (Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan). Berikut ini persyaratan penerbitan KIA seperti dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

       Persyaratan penerbitan KIA baru, yaitu:

      1. KIA diberikan kepada pnduduk WNI dan anak dari orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang dari 1 hari dan belum pernah kawin / menikah;

      2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran

      3. Foto copy KK terbaru

      4. Foto copy ijin tinggal tetap bagi anak orang asing

      5. Pas foto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang dari 1 hari

      Persyaratan penerbitan KIA karena hilang / rusak yaitu:

      1. surat keterangan hilang dari lurah / Perbekel

      2. foto copy KIA yang hilang

      3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran

      4. foto copy KK terbaru.

      5. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak orang asing;

      6. KIA yang rusak.

Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pegadungan

tampilkan dalam peta lebih besar