PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
10 Februari 2021 10:09:37 WITA
1. Mengisi formulir permohonan
2. Bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat keterangan belum Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatan daerah asal.
3. a Foto copy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati.
b. Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus cerai hidup.
c. Bagi yang poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli.
4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
5. Pasfoto berwarna berpasangan ukuran 6 x 4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi
6. Melampirkan foto copy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi
7. Foto copy Kartu Keluarga kedua mempelai.
8. Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapkan Buku Akta dihadapkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
10. Izin Pengadilan bagi mempelai laki laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16
11. Izin komandan asli agi anggota TNI dan POLRI
12. Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
13. Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.
14. Melampirkan foto copy ijazah bagi yang memiliki ijazah.
15. Pemohonan yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
16. Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi :
a. Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
b. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
c. Izin konsultasi asli yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah resmi.
d. Surat Keterangan Tempat tinggal (SKKT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |