SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA

16 Februari 2021 13:25:50 WITA

     PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN BARU

     Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut:

     Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lainn:

  • Surat pengantar dari Desa
  • Kartu Keluarga Asli
  • Foto copy buku nikah/akta perkawinan.
  • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

     Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

      Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antarannya:

  • Kartu keluarga yang lama (asli)
  • Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

     Jika terjadi Penambahan Karena Adanya Anggota Keluarga yang Menumpang

      Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga i dalam kartu keluarga dan membuatkanya KTP yang baru di alamat tinggal anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama asli
  • Surat keterangan pindah/datang. 
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  • Pasport, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

     

     Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga

      Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:

  • Kartu keluarga yang lama asli
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah).

     Penggantian Kartu Keluara Akibat Rusak atau Hilang

      Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
  • Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Komentar atas SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pegadungan

tampilkan dalam peta lebih besar