PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
16 Februari 2021 13:39:15 WITA
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelian Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa /Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Lurah/ Perbekel.
2. Kartu Keluarga Asli dan fotocopynya
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru.
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULELENG
- SELAMAT MENYAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU 2025
- PROGRES AWAL PEMBANGUNAN TEMPELAN BATU LAHAR/CADAS
- SENAM RUTIN IBU IBU LANSIA DESA PEGADUNGAN
- PEMBAGIAN BLT BULAN DESEMBER TAHUN 2024
- TRANSPORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG
- INFORMASI