PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

16 Februari 2021 13:39:15 WITA

     Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelian Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa /Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

     1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Lurah/ Perbekel.

     2. Kartu Keluarga Asli dan fotocopynya 

     Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru.

Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pegadungan

tampilkan dalam peta lebih besar