PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
16 Februari 2021 13:39:15 WITA
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelian Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa /Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Lurah/ Perbekel.
2. Kartu Keluarga Asli dan fotocopynya
Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru.
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |