Singa Pinter ( Sistem Navigasi Akses Pemanfaatan Layanan dan Informasi Terintegrasi) adalah sebuah Portal yang dirancang Untuk mengintegrasikan berbagai layanan informasi dan administrasi publik dalam satu platform digital. Tujuan utama dari aplikasi ini adalah sebagai Sistem Pendukung Navigasi Layanan Masyarakat serta pengambilan Keputusan terhadap layanan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Aplikasi ini dirancang sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam era transformasi digital, khususnya dalam mewujudkan konsep smart Governance dan layanan digital public servise.

Artikel Terkini

  • SYARAT PERMOHONAN SKCK

    16 Februari 2021 13:50:29 WITA
    SYARAT PERMOHONAN SKCK
         Persyaratan SKCK (dilakukan di POLSEK)      1. Membuat surat pengantar dari kantor desa      2. Foto copy KTP      3. Foto copy Akta Lahir      4. Foto copy KK      5. Pas Foto 4x6 (4 lembar background mer... ..selengkapnya

  • PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

    16 Februari 2021 13:39:15 WITA
         Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelian Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa /Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti ... ..selengkapnya

  • SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA

    16 Februari 2021 13:25:50 WITA
    SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA
         PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN BARU      Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut:  ... ..selengkapnya

  • PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

    10 Februari 2021 10:09:37 WITA
    PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
         1. Mengisi formulir permohonan      2. Bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat keterangan belum Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatan daerah asal.      3. a Foto copy Akta Kematian bagi mempela... ..selengkapnya

  • PERSYARATAN PENERBITAN KIA

    09 Februari 2021 13:17:10 WITA
    PERSYARATAN PENERBITAN KIA
           Setiap anak penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing pemegang ijin tingal tetap yang bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng yang berusia 17 tahun kurang dari 1 hari wajib memiliki KIA (Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Admi... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pegadungan

tampilkan dalam peta lebih besar